RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Sukajadi meringkus seorang wanita pelaku pencurian di sebuah kos-kosan di Pekanbaru.
Pelaku inisial SM alias Uci membobol kos-kosan Jalan Durian, Gang Durian, Kota Pekanbaru, dengan modus mencuri kunci cadangan yang terletak di pos jaga.
Pelaku mencoba satu per satu kunci cadangan yang diambilnya di pos jaga hingga pintu kos terbuka. Pelaku kemudian mencuri barang berharga penghuni kos.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah lima kali beraksi.
“Pelaku melakukan pencurian dengan modus mencuri kunci yang berada di pos jaga. Pelaku membawa kabur dua unit handphone dan dua unit laptop,” terangnya, Rabu, 3 Juli 2024.
Kompol Jorminal mengatakan, usai mendapat laporan, tim opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di sebuah wisma di Jalan Pepaya, Pekanbaru.
“Pelaku beraksi bersama temannya inisial M yang saat ini masih DPO,” jelasnya.
Kapolsek Sukajadi mengatakan, saat diringkus, tersangka dalam kondisi hamil dua bulan.
“Tersangka saat ini sedang hamil dua bulan. Pelaku telah memiliki tiga orang anak. Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan membeli narkoba,” ungkap Kompol Jorminal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.