Jambret Gelang Emas di Pekanbaru Diringkus Polisi, Satu Pelaku Buron

Pelaku-jambret-emas2.jpg
(Dok. Polsek Bukit Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya menangkap seorang pelaku jambret usai beraksi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu, 29 Juni 2024.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil Syafnil, mengatakan pelaku berinisial RRS (19) saat itu menjambret gelang emas milik Inayah Hasymi (42).

"Pelaku jambret berinisial RRS berhasil diamankan usai beraksi di Jalan Adi Sucipto Pekanbaru. Pelaku menjambret gelang emas seberat 7 gram," ujar Kompol Syafnil, Senin, 1 Juli 2024.



Dijelaskan Syafnil, peristiwa itu berawal saat korban melewati Jalan Adi Sucipto Pekanbaru. Tiba-tiba datang dua pengendara motor berboncengan memepet motor korban

"Setelah korban dipepet pelaku, salah satu pelaku langsung menarik gelang emas korban hingga putus. Saat pelaku kabur, sepeda motornya terjatuh dan berhasil diamankan warga bersama polisi. Sementara rekan pelaku LC berhasil melarikan diri," tegasnya.

Saat ini polisi masih memburu LC dan RRS ditahan di Mapolsek Bukit Raya. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.