Jambret di Pasar Pagi Arengka Residivis Curanmor, Pernah Ditembak dan 5 Kali Dipenjara

Jambret-di-pasar-pagi-arengka.jpg
(Dok. Polsek Bukit Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku jambret yang ditangkap Personel Satlantas Polresta Pekanbaru di Pasar Pagi Arengka, Sayiful (38 tahun) ternyata residivis dan pernah ditembak.

Hal tersebut terungkap setelah penyidik Polsek Bukit Raya memeriksa dan meminta keterangan pelaku di Mapolsek.

"Pelaku S (38) merupakan residivis kasus curanmor dan sudah 5 kali keluar masuk penjara. Pelaku juga pernah dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki saat akan ditangkap," ujar Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Kamis, 27 Juni 2024.

Penjambretan terjadi saat korban Fauziah Kintansuri melewati Jalan Soekarno Hatta menggunakan sepeda motor.



"Saat itu korban ini mau berangkat kuliah. Tiba di Pasar Pagi Arengka tas korban ditarik pelaku S dan melarikan diri," kata Syafnil.

Korban yang menerima kejadian tersebut langsung berusaha mengejar pelaku.

"Sesampainya di TKP, korban menabrakkan sepeda motor miliknya ke sepeda motor pelaku sehingga keduanya terjatuh ke aspal," ungkapnya lagi.

Kebetulan saat itu anggota Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan pengaturan lalulintas melihat kejadian dan mengamankan pelaku S.

"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," pungkas Syafnil.