Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu ke Bandung

Polresta-gagalkan-penyelundupan-sabu.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim gabungan Polsek Bukit Raya dan Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, menggagalkan upaya penyelundupan tiga kilogram sabu yang dikirim melalui jasa expedisi tujuan Kota Bandung.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku sebagai penerima paket sabu, masing-masing berinisial MC dan AR.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, ada seseorang mengirim paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu ke Kota Bandung melalui jasa expedisi APM yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Pekanbaru.

"Dari informasi tersebut, Iptu Lukman bersama tim langsung menuju ke kantor APM tersebut," jelasnya,” Selasa, 11 Juni 2024.

Saat diperiksa, paket tersebut berisi tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dikirim oleh seorang wanita bernama Nurmala (DPO) yang ditujukan kepada seseorang bernama Santoso di Kota Bandung Jawa Barat.



"Dari temuan tersebut, kita langsung memerintahkan Tim Opsnal bersama Kanit Polsek Bukit Raya melakukan control delivery ke Kota Bandung," kata Kasat.

Sesampainya di Kota Bandung, tim langsung melakukan pengintaian di kantor APM logistik yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

Melihat hal tersebut, tim yang berjaga di sekitar lokasi langsung menyergap kedua pelaku.

"Saat diintrogasi kedua pelaku mengaku disuruh bosnya berinisial SN alias Ucok (DPO) yang pada saat penggerebekan berhasil kabur, untuk mengambil paket tersebut," terangnya.

Selain itu, kedua pelaku juga mengaku sudah tiga kali mengambil paket sabu melalui jasa expedisi dengan upah Rp 15 juta per kg.

"Sabu ini rencananya akan diedarkan di Kota Bandung dan sekitarnya, ini yang ke 3 kalinya mereka menyelundupkan sabu dari Pekanbaru ke Bandung," kata Kasat.  

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.