Polda Riau Bungkam saat Mantan Kadiskes Kampar Gugat Ganti Rugi Rp 15 Miliar

Kantor-Polda-Riau2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau bungkam saat digugat mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, Zuhendra, Dasat, yang menang praperadilan. Bahkan, Zulhendra meminta ganti rugi senilai Rp 15 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, enggan  menanggapi gugatan dan ganti rugi yang dilayangkan Zulhendra untuk Polda Riau.

Sementara itu, kuasa hukum Zulhendra, Mevrizal mengatakan kliennya bahkan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Zulhendra menilai Irjen Iqbal tidak profesional dalam mengendalikan Ditreskrimsus.

"Kerugian materil dan immateril kurang lebih Rp 15 miliar. Saat ini kita tengah mempersiapkan berkas dan administrasinya," ujar Mevrizal, Senin, 3 Juni 2024.

"Yang terpenting Kapolri harus mencopot Kapoldanya (Irjen Mohammad Iqbal-red), karena tidak profesional mengendalikan bawahannya," pungkasnya.

Zulhendra Dasat menggugat Polda Riau atas dasar pencemaran nama baik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar tahun 2023 lalu.

Zulhendra dan Kepala Puskesmas Kampar, Sibiruang M Rafi, terjaring operasi tangkap tangan tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat, 12 Mei 2023 malam.

Zulhendra diduga memungut uang dari para kepala puskesmas di Kampar untuk mengurus kasus korupsi yang menyeretnya.



Setelah memastikan adanya penyerahan uang pungli, polisi langsung bergerak menangkap Rafi dan Zulhendra.

Dalam OTT itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta.

Polisi juga mengantongi pengakuan bahwa Zulhendra merupakan inisiator pengumpulan uang dari para kepala puskesmas di Kampar.

Zulhendra memerintahkan Rafi mengoordinasikan dan mengumpulkan uang pungutan tersebut dengan besaran bervariasi, ada yang Rp 5 juta dan Rp 10 juta.

Polda Riau pun menetapkan Zulhendra sebagai tersangka korupsi yang dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 53 Juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana.

Tapi kemudian, Zulhendra mengajukan praperadilan melawan Polda Riau. Praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Jumat, 31 Mei 2024, yang dipimpin hakim tunggal, Daniel Ronald, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.

"Mengabulkan gugatan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah," ujar Daniel Ronald.

Zulhendra pun dibebaskan dari status tersangka setelah menjalani masa penahanan selama 120 hari. 

"Terkait penahanan 120 hari kita akan ajukan gugatan ganti kerugian ke Polda Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru, gugatan akan kita masukan, Selasa depan. Polda riau harus bertanggung jawab atas perampasan hak asasi klien kami," ujar Mevrizal, Senin, 3 Juni 2024.

Kerugian tersebut kata Mevrizal, dilakukan dalam bentuk nominal dan termasuk memperbaiki nama baik Zulhendra Dasat.