Catat, Ini Tarif Parkir Terbaru di Pasar Tradisional Pekanbaru

Juru-Parkir.jpg
(Surya Malang)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Area parkir di pasar tradisional kini dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. Adanya alih kelola ini juga mengubah tarif parkir yang ada di lingkungan pasar tradisional.

"Jadi, untuk retribusi parkir di pasar tradisional yang kita kelola, akan dikelola DPP," ujar Kepala DPP Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Selasa 4 Juni 2024.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tarif parkir baru di area pasar tradisional kepada masyarakat. Besaran parkir sudah ditetapkan yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor sekali parkir. Lalu untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 2.000 sekali parkir.

"Tarif parkir pasar ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tentang retribusi tempat khusus parkir pada kawasan pasar tradisional," jelasnya.


Sebelumnya, pengelolaan parkir di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Kini pengelolaan retribusi parkir di pasar tradisional dilakukan oleh Bidang Pasar DPP Kota Pekanbaru.

"Tarifnya beda dengan besaran tarif tepi jalan umum. Jadi ada perbedaan tarif, sebab pengelola retribusi parkir di pasar di bawah DPP," paparnya.

Pihaknya sudah rapat dengan sejumlah dinas terkait penerapan retribusi di pasar. Pada tahap awal, ada dua pasar tradisional yang sudah menerapkan tarif parkir baru ini.

Menurut Zulhelmi, masyarakat menyambut baik penerapan tarif parkir baru ini. Hal tersebut disampaikan masyarakat saat pihaknya melakukan sosialisasi.

"Masyarakat merespon sangat positif. Turunnya tarif parkir di pasar ini juga sebagai salah satu upaya menghidupkan kembali pasar tradisional dan mendorong kembali semangat masyarakat untuk berbelanja ke pasar tradisional," tandasnya.