Dihadiri Menteri AHY, BPN Pekanbaru Siap Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Menteri-ATRBPN-AHY.jpg
(Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kota Pekanbaru segera menerapkan sertifikat tanah elektronik. Transisi peralihan sertifikat analog menjadi sertifikat digital ditandai dengan launching Implementasi Sertifikat Elektronik di Kantor Pertanahan Pekanbaru pada Jumat, 31 Mei 2024.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dijadwalkan langsung hadir dalam kegiatan yang menjadikan Pekanbaru sebagai salah satu dari 104 kantor pertanahan sebagai pilot project untuk implementasi sertifikat elektronik ini.

"Insyaallah ada pak menteri bersama wamen. Launching Mei nanti implementasinya tidak berlaku serentak di seluruh Indonesia. Namun hanya kantor tanah yang sudah punya kesiapan, ada 104 menjadi pilot project," jelas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, Doni Syafrial.

Ia mengatakan, pada November 2024, Pekanbaru diharapkan menjadi kota yang lengkap dengan semua bidang tanah sudah terdata secara digital. Apalagi tahun 2025 seluruh kantah di Indonesia sudah mengeluarkan sertifikat elektronik.

"Jadi, kita mengimbau masyarakat agar membawa sertifikat ke BPN. Apakah itu untuk alih media atau mengubah sertifikat ke elektronik, agar semua bidang tanah bisa terdata," imbaunya.



Doni menyampaikan bahwa, masyarakat tidak perlu khawatir dengan implementasi sertifikat elektronik. Ia menegaskan, sertifikat analog masih berlaku sampai alih media.

Masyarakat bisa alih media atau peralihan dari sertifikat analog menjadi ke sertifikat elektronik. Layanan sertifikat tanah elektronik akan mulai diimplementasikan 31 Mei di Pekanbaru.

"Kita tarik analog, diganti dengan sertifikat sekaligus untuk validasi," paparnya.

Dirinya menegaskan bahwa sertifikat hanya berubah bentuk saja. Nantinya ada transisi dari sertifikat tanah analog berwarna hijau menjadi sertifikat elektronik yang lebih aman dan efisien.

"Jadi, sertifikat analog yang sebelumnya warna hijau berbentuk buku itu diubah menjadi tampilan elektronik. Sertifikat berbentuk satu lembar, bagian depan terdapat data yuridis. Halaman belakang berisi data fisik tanah," jelasnya.