RIAU ONLINE, SIAK - Alfedri diisukan telah dua periode menjabat sebagai Bupati Siak, sehingga tidak bisa untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Said Dharma menanggapi isu yang beredar di media ini, mengatakan pihaknya masih menunggu rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait masa jabatan Bupati Alfedri.
"Kita masih menunggu rancangan PKPU. Isu yang beredar biarkan saja, orang lain bebas berasumsi, kalau soal masa jabatan kita tidak bisa berbicara banyak. Untuk diketahui, bahkan pasangan calon saja belum ada yang mendaftar ke KPU," ucap ketua KPU Siak, Said Darma. Siak, Kamis 30 Mei 2024.
Tapi jika diurut, sebut Said, Alfedri pada periode 2019-2021 dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Siak pada 18 Maret 2019. Hal ini sesuai SK pengangkatan tanggal 11 Maret). Kemudian periode 2021-2026 Alfedri dilantik sebagai Bupati Siak pada 21 Juni 2021 berdasarkan SK pengangkatan tanggal 19 April 2021.
“Kemudian jika dihitung sejak penunjukkan plt bupati pada tanggal 20 Februari 2019 sampai dengan dilantiknya bupati 2021-2026 ada 21 Juni 2021, terhitung 2 tahun 4 bulan 1 hari,” katanya.
Alfedri juga dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Siak pada 18 Maret 2029 sampai dengan pelantikan sebagai Bupati Siak periode 2021-2026 pada 21 Juni 2021. Sehingga, ia menjabat selama 2 tahun, 3 bulan, 3 hari.
“Bupati kukar mengajukan uji materi undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 (Pasal 7 ayat 2 huruf n) ke MK, uji materi itu fokus pada poin kata "menjabat" adalah masa jabatan yang dihitung satu periode (masa jabatan) yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,” terangnya.
Menurut Said, masa jabatan Alfedri sebagai Bupati Siak dapat diketahui pada data yang akan dilampirkan saat mendaftar ke KPU.
"Jika yang bersangkutan mendaftar, kita verifikasi datanya. Nah, di sana kita cocokkan dengan rancangan PKPU. Pasti ketahuan, apakah yang bersangkutan sudah dua periode apa belum? Kalau sekarang, belum dapat kita menerka-nerka soal itu. Wong yang bersangkutan belum mendaftar ke KPU," jelasnya.
Meski begitu, Said tidak menampik bahwa posisi Alfedri saat menggantikan Syamsuar sebagai Bupati Siak 2018 lalu memang tengah menjadi perbincangan saat ini.
Saat itu Syamsuar maju sebagai Calon Gubernur Riau, dan jabatannya dipegang sementara oleh Alfedri yang kala itu menjabat Wakil Bupati Siak.
"Kita tidak tahu waktu itu, Alfedri sebagai pelaksanaan harian (Plh) atau pejabat sementara (Pjs). Apakah kewenangan yang diberikan kepada Alfedri saat itu selayaknya sebagai bupati? Sebab SK Pjs atau Plh-nya saja kala itu kita tidak tahu. Kalau SK Alfedri sebagai bupati definitif sisa masa jabatan 2016-2021, dan SK saat ini ada sama KPU. Yang SK lain tak ada," kata dia.
"Nah, isi SK pengganti itu kita tidak tahu kewenangan yang bersangkutan sejauh mana saat itu. Misalnya kayak gini, Asisten Setdakab Siak berangkat naik haji, tentu ada Plh-nya. Nah, kewenangan Plh ini sama nggak dengan kewenangan Asisten yang berangkat haji itu. Disitu kita tidak tahu. Intinya, semua itu akan diketahui saat yang bersangkutan mendaftar ke KPU, datanya kita verifikasi dan dicocokkan dengan rancangan PKPU," tandasnya.