Masih Dikeluhkan Masyarakat, Pj Wako Pekanbaru Bahas Masalah Parkir dengan Dishub

Jukir-di-Sudirman.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jasa layanan parkir di Kota Pekanbaru masih menjadi keluhan masyarakat. Mereka mengeluhkan terkait pelayanan sejumlah oknum juru parkir (jukir) yang dianggap tidak sesuai SOP.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa tak menampik hal tersebut. Dirinya berencana akan melakukan pembahasan mendalam dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait parkir di Kota Pekanbaru.

"Nanti teknis, parkir dan masalah lain-lain akan kita bicarakan secara teknis dengan dinas Kadishub dengan pihak-pihak yang terkait," ujar Risnandar, Rabu 29 Mei 2024.

Pasca pelantikan pada 22 Mei 2024 lalu, Risnandar baru berkenalan dan bertatap muka secara umum dengan masing-masing kepala OPD. Ia bakal melakukan pembahasan secara khusus terkait hal-hal mendesak dengan dinas pengampu.


"Besok dikhususkan (pembahasan) untuk hal-hal yang dimaksud," ungkapnya.

Masyarakat selain mengeluhkan layanan parkir juga tarif parkir di Kota Pekanbaru dinaikan Rp1.000 dari tarif sebelumnya. Kenaikan tarif parkir tersebut dimulai sejak September 2022 lalu.

Kenaikan tarif parkir berdasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

Tarif sekali parkir di tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, untuk kendaraan roda dua naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Sementara untuk roda empat tarif parkir yang semula hanya Rp 2.000 kini menjadi Rp 3.000.