RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,51 gram di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru, Kamis, 23 Mei 2024 malam.
Satu orang tersangka yang merupakan warga asli Pekanbaru, Hendri Saputra (40 tahun) ditangkap kepolisian. Diduga, pelaku kerap melakukan transaksi hingga pesta narkoba di rumah kontrakan tersebut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kaharudin Nasution yang diduga sering terjadi transaksi dan pesta narkoba," ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin, 27 Mei 2024.
Lanjut Manang, saat penggerebekan di kontrakan tersebut, tim menemukan satu orang tersangka bersama barang bukti sabu.
Dari tangan pelaku, Ditresnarkoba Polda Riau menyita sejumlah barang bukti berupa 12 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dan alat hisap.
"Hasil pemeriksaan kepada tersangka, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Wandi (DPO) dengan sistem lempar di Jalan Bambu Kuning, Pekanbaru," terang Manang.
Saat ini, tim masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal usul sabu tersebut.
"Polda Riau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau dan meminta masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba," pungkasnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika