DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak, Nilainya Capai Rp 9,2 Miliar

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau melaksanakan penyitaan aset dari wajib pajak yang menunggak di Riau dalam Sita Serentak periode II Tahun 2024.

Tak tanggung-tanggung, nilai aset yang disita mencapai Rp9,2 miliar dari wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau, Bambang Setiawan, mengatakan penyitaan aset wajib pajak yang menunggak dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Riau. Penyitaan dilakukan di wilayah kerja masing-masing.

KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening senilai Rp6,7 miliar, KPP Pratama Dumai menyita dua unit ekskavator dengan total nilai taksiran sebesar Rp1,9 miliar, KPP Pratama Rengat menyita rekening senilai Rp39,7 juta.

Selanjutnya, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita mobil dan rekening dengan total nilai taksiran Rp185,7 juta, KPP Madya Pekanbaru menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp240 juta.

KPP Pratama Bengkalis menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp80 juta, KPP Pratama Bangkinang menyita rekening senilai Rp30 juta, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp70 juta.



"Total nilai taksiran aset yang berhasil diamankan Kanwil DJP Riau pada kegiatan Sita Serentak Periode II adalah sebesar Rp9,2 miliar," kata Bambang, Senin, 20 Mei 2024.

Bambang menegaskan, penyitaan merupakan tindakan Juru Sita untuk menguasai barang Penanggung Pajak. Aset yang disita akan menjadi jaminan bagi wajib pajak untuk menulanasi utang sesuai perutaran perundang-undangan perpajakan.

"Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Juru Sita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak," jelasnya.

Wajib pajak diberikan waktu hingga 14 hari untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Waktu yang diberikan terhitung sejak penyitaan dilaksanakan.

Jika dalam jangka waktu tersebut, wajib pajak tak kunjung melunasi utangnya, kata Bambang, DPJ Riau berhak melanjutkan ke tahap penjualan barang sitaan.

Penjualan barang sitaan dilaksanakan dalam bentuk lelang. Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang akan dilakukan pemindahbukuan.

Melalui Sita Serentak ini, Kanwil DJP Riau berharap seluruh wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, tanpa menunggu Juru Sita Pajak melakukan tindakan penagihan aktif.

"Kanwil DJP Riau tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam pelaksanaan penagihan pajak," tandasnya.