RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penerapan pengelolaan sampah yang terintegrasi tahun 2024 masih terkendala banyaknya angkutan sampah mandiri. Angkutan mandiri kerap membuang sampah di luar Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi.
Akibatnya sejumlah titik TPS liar bermunculan dekat pemukiman masyarakat. Kondisi ini terjadi karena angkutan mandiri belum terkoneksi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
"TPS ilegal ini timbul karena belum adanya koneksi angkutan mandiri dengan DLHK. Seharusnya, angkutan mandiri ini membuang sampah di TPS legal," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat 17 Mei 2024.
Ia mengatakan, angkutan mandiri merasa masih menjadi angkutan sampah ilegal. Mereka sering membuang sampah secara sembunyi-sembunyi di titik TPS ilegal.
"Membuang sampah pun mereka menyuri-nyuri, mereka tidak berani buang sampah ke TPS yang sudah ditentukan," ujarnya.
Untuk kedepannya, kata Ingot, angkutan mandiri bisa membuang sampah ke TPS yang ada. Pihak ketiga yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru akan lebih efisien dalam mengangkut sampah.
Pemko Pekanbaru segera mengumpulkan angkutan sampah mandiri. Angkutan mandiri ini didata agar dapat bekerja sama dengan sistem baru pada tahun depan.
Dirinya mencontohkan, ketika timbunan sampah banyak, maka armada angkutan bakal sering berhenti. Kondisi ini akan memakan waktu sehingga target untuk bolak-balik mengangkut ke TPA juga terkendala.
Apabila timbunan di TPS tidak ada lagi tentu armada angkutan lebih sedikit berhenti. "Bentuknya ini memang sepele tapi pengaruhnya besar untuk mengangkut sampah," tandasnya.