Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Bongkar Rumah yang Ditinggal Mudik

Polresta-Pekanbaru-Tangkap-Pelaku-Bongkar-Rumah-Ditinggal-Mudik-Pemilik.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru  meringkus pelaku pencurian bongkar rumah yang ditinggal mudik pemiliknya.

Karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan, pelaku inisial  IW dihadiahi timah panas petugas.

Aksi pencurian di jalan Foker Gang Foker I, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada April 2024 lalu.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur harta benda milik korban berupa emas, uang tunai dan laptop senilai Rp50 juta.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada dirumahnya di Jalan Agus Salim Gang Becek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota.

"Kita terpaksa menembak kaki pelaku lantaran melawan dan berusaha kabur saat kita amankan," jelasnya, Kamis, 15 Mei 2024.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Iptu Renaldy mengatakan, petugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku untuk menjebol rumah korban.

"Sementara harta benda korban sudah habis digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari," kata Iptu Renaldy.


Saat diinterogasi pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara menjebol atap rumah korban.

"Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan Viral di media sosial," kata Kanit.

Dimana aksi pencurian tersebut terjadi saat korban pergi pulang kampung dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

"Aksi pencurian tersebut diketahui saat korban sedang berada di kampung melihat rekaman CCTV rumah melalui Handphone dan terkejut melihat ada seseorang masuk ke dalam rumahnya," tuturnya.

Melihat hal itu, tambah Kanit, korban langsung pulang kerumah dan sesampainya dirumah korban melihat atap seng dan plafon rumah sudah rusak.

"Saat dicek kedalam kamar, harta benda berupa emas, laptop dan uang tunai yang tersimpan didalam lemari sudah raib dibawa kabur pelaku," kata Kanit.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.

"Usai menerima laporan korban tim Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya," katanya.

Di hadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Menurut pengakuannya setiap beraksi pelaku ini selalu seorang diri dan sudah 2 kali melakukan aksi pencurian pada hari raya Idul Fitri kemarin," ujar Iptu Renaldy.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun panjara," tutupnya.