Polda Riau Akan Pertemukan Rektor Unri dengan Khariq Anhar

Kombes-Nasriadi3.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berencana akan mendamaikan kasus viral Rektor Unri, Sri Indarti dengan mahasiswa akhir Fakultas Pertanian, Khariq Anhar.

Polda Riau menjadwalkan pertemuan pelapor Rektor Sri Indarti dengan terlapor Khariq Anhar, Senin, 13 Mei 2024.

"Laporan masih belum dicabut, rencananya hari Senin, 13 Mei, Terlapor dan Pelapor akan kami pertemukan untuk damai," singkat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Jumat, 10 Mei 2024.

Kombes Nasriadi juga menjelaskan, kalau pihaknya sudah memeriksa keduanya bersama tiga orang saksi lainnya.

"Sebanyak 5 orang sudah kita periksa. Rektor sebagai orangtua dan mahasiswa sebagai anak, semoga bisa kita mediasi lewat Restorative Justice," terang Nasriadi.

Namun jika tidak terwujud damai dari kedua belah pihak, Kombes Nasriadi mengaku akan meminta keterangan ahli apakah video yang diupload terlapor masuk dalam kategori UU ITE.


"Jika keduanya tidak mau damai dan tidak ada jalan keluar, kita akan minta keterangan ahli terkait postingan video tersebut apakah masuk kategori ITE."

"Yang jelas Bu Rektor ini merasa tidak nyaman dengan unggahan si Mahasiswa ada foto dirinya dan disebut Broker Pendidikan," pungkasnya perwira menengah Polda Riau itu.

Sebelumnya, Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti, melalui akun Instagram @humasuniverriau, membuat video klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar tentang pelaporan akun Aliansi Mahasiswa Penggugat.

Dalam video berdurasi 1 menit 43 detik tersebut, Sri Indarti menjelaskan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap mahasiswa dan persoalan ini sudah selesai.

Sri Indarti mengatakan bahwa pemberitaan yang beredar selama ini merupakan misinformasi. Ia menjelaskan bahwa tidak ada laporan yang dilakukan oleh mahasiswa Unri secara langsung, tetapi yang dilaporkan adalah akun @aliamsimahasiwapenggugat.

Sri Indarti juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membungkam kebebasan menyampaikan pendapat. Ia mengaku selalu memberikan ruang untuk kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk terkait Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan. Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Riau dan menyampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni untuk membuka ruang diskusi," ujar Sri Indarti, Kamis, 9 Mei 2024.