RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Pekanbaru, Hayati Gani, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah 10 tahun buron.
Hayati ditangkap di rumahnya di Jalan Adi Sucipto, Gang Amal Nomor 78 Pekanbaru, terkait kasus dugaan korupsi Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat/Perorangan untuk usaha Tambal Ban, Potong Rumput, Jualan Rokok dengan total anggaran sejumlah Rp 500 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, membenarkan penangkapan terhadap wanita 69 tahun di kediamannya.
"Hari ini, Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI, bersama dengan Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Hayati Gani," ujar Marel, Kamis, 2 Mei 2024 malam.
Penangkapan itu, kata Marel, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013.
Dimana yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1b) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan itu, dia dihukum 4 tahun penjara, dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Setelah ditangkap, terpidana diamankan di sel atau ruang tahanan Kantor Kejari Pekanbaru," kata Marel.
"Sekira Pukul 18.45 WIB, terpidana meninggalkan Kantor Kejari Pekanbaru untuk dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru," sambungnya.
Hayati Gani pada 2008 pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.
"Tersangka menyalahgunakan Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat/Perorangan untuk usaha Tambal Ban, Potong Rumput, Jualan Rokok dengan total anggaran sejumlah Rp 500 juta. Atas hal itulah, Hayati Gani diseret ke meja hijau," tutup Marel.