RIAU ONLINE, PEKANBARU - Reklame insidentil masih berdiri di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru. Tiang reklame tersebut pada umumnya berdiri di atas trotoar dan kebanyakan di antaranya bahkan merupakan iklan rokok.
Keberadaan reklame insidentil itu banyak yang menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame.
Di dalam Perwako itu, pada ayat 1 poin a dijelaskan reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat satu meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebut, pemilik tiang reklame bersangkutan telah diminta agar melakukan penertiban sendiri, namun tak kunjung diindahkan.
Pihaknya pun dalam waktu dekat segera melakukan penertiban terhadap tiang-tiang reklame ilegal.
"Pekan depan atau awal bulan depan sudah ada beberapa penertiban yang kita lakukan," ujarnya, Rabu 1 Mei 2024.
Ia menyampaikan, untuk penertiban tahap awal bakal diprioritaskan di jalan-jalan protokol dan jalan di kawasan pinggiran Pekanbaru.
"Sekarang kita masih dalam pengumpulan data-data dan keterangan terkait tiang reklame ini. Cuma kan di anggaran terbatas, jadi tidak bisa ditertibkan sekaligus, makanya dilakukan dengan skala prioritas," ujarnya.
Ia menyebut, tim gabungan dari instansi terkait segera diturunkan ke lapangan. Mereka bakal menertibkan reklame-reklame insidentil yang berpotensi membahayakan.
"Kita tertibkan nanti seperti tiang-tiang ilegal yang dibangun di kawasan strategis, kemudian yang membahayakan dan tidak digunakan lagi. Itu yang jadi target kita," tuturnya.