RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang perempuan berinisial SO (32) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing, Selasa, 30 April 2024.
Tersangka diduga telah menggelapkan uang penjualan rokok sebesar Rp 110 juta. Uang tersebut diduga tidak disetor tapi digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
Saat ini polisi masih memburu satu tersangka lagi berinisial BO. Tersangka ini diduga melakukan hal yang sama tidak menyetorkan uang penjualan rokok.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan kasus dugaan penggelapan ini terjadi pada 11 Juli 2023 lalu di salah satu toko yang berada di jalan Jenderal Sudirman Kota Teluk Kuantan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh BK (59) yang menjadi korban dalam kasus dugaan penggelapan tersebut. Polisi berhasil mengidentifikasi SO.
"Sejumlah barang bukti juga telah diamankan diantaranya satu rangkap nota penjualan rokok produk Sampoerna dan satu rangkap nota pengambilan rokok produk Sampoerna dari Toko Damai," ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Rabu, 1 Mei 2024.
Berdasarkan kronologis kejadian kasus tersebut terungkap setelah pelapor mendapatkan informasi dari kasir sales rokok produk Sampoerna bahwa sales atau marketing toko tersebut telah mengambil rokok pada 27 Juni 2023 dengan total pengambilan sebesar Rp 110.309.000.
Namun oknum sales tersebut tidak melakukan penyetoran dalam waktu satu minggu. Setelah beberapa kali dilakukan komunikasi dengan tersangka, tapi tidak membuahkan hasil.
Akhirnya pelapor melaporkan kasus dugaan penggelapan tersebut pada 7 Juli 2023. Pelapor juga melaporkan bahwa sales lainnya yang berinisial BO (DPO) juga melakukan hal yang sama dengan total pengambilan sebesar Rp 57.685.000.
"Tersangka mengakui perbuatannya bahwa uang hasil penjualan rokok tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak dapat menyetorkannya ke toko," terang Kasat.
Merasa dirugikan akhirnya pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuansing atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan BO dan SO.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana. Saat ini Polres Kuansing masih memburu satu terduga pelaku lagi.