Pengedar Sabu Dibekuk Polisi saat Transaksi di Depan Sekolah

Pengedar-sabu-di-Rohil2.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, ROHIL - Polsek Kubu membekuk seorang pengedar narkotika saat bertransaksi di depan SMAN 1 Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin, 29 April 2024. Pelaku Sukriadi alias Rodu (33) ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat.

Tim Opsnal dari Polsek Kubu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sukriadi bersama barang bukti sabu dengan total berat 9,14 gram.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sering transaksi narkoba di depan SMAN 1 tersebut," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu, 1 Mei 2024.


Saat penangkapan terhadap pelaku, Sukriadi kedapatan membawa satu bungkus plastik bening berisi sabu, 100 bungkus plastik klip merah kosong, 2 mancis, 2 kaca pyrex, uang tunai Rp 500 ribu, dan 3 sendok plastik.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5-20 tahun," tutup Kombes Manang.