Sempat Diadang Massa, 2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Pangeran Hidayat

Penangkapan-pengedar-narkoba.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peredaran dan transaksi narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, seakan tak pernah habis. Dua pelaku peredaran narkoba kembali ditangkap di wilayah tersebut, Sabtu, 27 April 2024 pukul 16.50 WIB.

Agus Junaidi (50 tahun) seorang pedagang dan Dimas Surya (22 tahun) pengangguran, ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau bersama barang bukti lainnya.

"Berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di Kampung Narkoba Pangeran Hidayat, kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua orang pelaku inisial DS dan AJ," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Minggu, 28 April 2024.

Lanjut Manang, saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, timnya mendapat penolakan dan penghadangan oleh masyarakat di sekitar penangkapan.



"Saat penangkapan, kita mendapatkan penghadangan masa oleh masyarakat sekitar. Saya menghimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama mari basmi Peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," jelasnya.

Dari dua orang tersangka Dimas dan Agus, ditemukan puluhan paket kecil siap edar yang disimpan dalam tas pelaku.

"Dari tangan tersangka AJ, kita Ama kan barang bukti sebanyak 21 paket kecil diduga sabu. dengan berat 3,4 gram Sedangkan tersangka DS ada 5 paket kecil dengan berat 0,77 gram," katanya.

"Ini komitmen Polda Riau untuk membersihkan peredaran narkoba di Provinsi Riau. Mari kita ciptakan Riau bersih narkoba,"pungkasnya.