Nganggur, Wanita di Bengkalis Ini Malah Edarkan Sabu

Wanita-pengedar-sabu-dibengkalis.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Sat Narkoba Polres Bengkalis menangkap seorang wanita pengangguran karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Pelaku ditangkap, Senin 22 April 2024 sekira pukul 19.20 Wib di tepi Jalan Kayangan Tengah Gang BTN Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu 27 April 2024.

Ditambah Hasan, pelaku berinisial RY alias Keke (29) sebelumnya telah dipantau gerak-geriknya yang kerap transaksi narkoba hingga aksinya itu meresahkan masyarakat.

Tim yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan informasi akurat keberadaan tersangka.

"Tersangka dibekuk saat berada di tepi sedang menunggu pembeli barang haram dagangannya," ujar Kasat.



Dari penggerebekan itu, ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, di dalam 1 buah dompet kecil motif bunga warna pink, 1 unit handphone android merk realme warna hitam, dan Uang tunai Rp 400 ribu diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Anggur Merah Kelurahan Air Jamban dan ditemukan kembali 6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah kotak kecil warna silver dan satu bungkus plastik pack kosong.

"Kepada petugas, tersangka mengakui kepemilikan sabu dan asal sabu yang disita adalah miliknya yang  didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di kampung dalam pekanbaru (dalam lidik)," tuturnya.

Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.