Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Riau, serta Satpol PP Kota Pekanbaru, menyegel gudang bahan bangunan lantaran tidak mengantongi izin, Kamis, 25 April 2024
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua gudang bahan bangunan di Kota Pekanbaru akhirnya disegel, Kamis 25 April 2024. Kedua gudang tersebut belum mengantongi izin, namun sudah beraktivitas.
Aparat gabungan menyegel dua gudang di Komplek Pergudangan Avian, Jalan SM Amin. Gudang tersebut dikelola oleh UD Jaya Agung dan PT Kencana Inti Andalan.
Dua gudang tersebut berisikan bahan bangunan seperti triplek, keramik dan selang. Petugas yang ikut dalam penyegelan yakni dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Riau, serta Satpol PP Kota Pekanbaru.
Pengelola hanya bisa pasrah ketiga petugas memasang garis PK Line di depan akses masuk gudang. Mereka juga memasang segel tertulis bahwa gedung ini dalam pengawasan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru.
Kepala DPP Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian, Riznaldi Ananta Pratama menyebut, pengelola gudang sudah mendapat surat peringatan dua kali.
"Kami sudah melakukan surat teguran pertama, surat teguran kedua dan pemberitahuan, bahwa gudang ini akan ditutup," tegasnya.
Ia menyampaikan, gudang bahan bangunan itu tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Petugas pun terpaksa memasang segel di depan pintu gudang.
Penyegelan dua gudang ini tindak lanjut dari hasil pendataan gudang. Dirinya menyebut bahwa pengelola gudang belum ada itikad untuk mengurus izin.
Pihaknya memastikan tidak segan menyegel gudang yang nekat beraktivitas tanpa NIB atau TDG. "Penindakan kita penyegelan sementara, sampai dia mengurus izin, bila sudah mengurus izin, kita lepas segelnya," sebutnya.