Musnahkan Narkoba dari Jaringan Internasional, Kapolda Riau: Sikat Habis Kampung Narkoba

Kapolda-Riau-Musnahkan-narkotika10.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,65 kg dan 2.401 butir pil ekstasi di Mapolda Riau, Jumat, 26 April 2024. Narkotika tersebut disita dari jaringan narkoba internasional.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke wadah berisi air dicampur cairan pembersih lantai. Pemusnahan tersebut dilakukan di hadapan 17 orang tersangka.

Ke-17 tersangka itu masing-masing AP (39) asal Kepulauan Riau, FK (44) asal Sumatera Barat, S (44), J (38), R (38) ketiganya berasal dari Kabupaten Bengkalis, Riau, DFS (23), IC (36), W (31) ketiganya warga Pekanbaru, HJ (20) perempuan asal Aceh, MTM (22), GW (21), IRK (21) ketiganya asal Sumatera Utara, MK (37) asal Aceh, ZA (46) asal Kabupaten Rokan Hilir, MIY (27) asal Rokan Hilir, SH (31) dan BK (27) keduanya asal Kabupaten Bengkalis.

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal bersama jajaran dan Forkopimda Riau.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. 

“Sementara lainnya di musnahkan,” kata Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Manang Soebeti.

Kapolda menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 7 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 107,07 Kg sabu serta 2.736 pil ekstasi.

“Yang kita musnahkan hari ini sebanyak 88,65 Kg serta 2.401 butir pil ekstasi, dimana pengungkapan ini merupakan hasil tangkapan selama Operasi Tertib Ramadan 2024 lalu," kata Irjen Iqbal.

Sementara sisanya, tambah Irjen Iqbal, 18 Kg sabu serta 335 butir sudah dimusnahkan oleh Polresta Pekanbaru dan Polres Dumai beberapa waktu lalu.

"Saya juga sudah perintahkan kepada seluruh jajaran sikat semua kampung narkoba yang ada di Riau ini jangan sampai ada yang tersisa," kata Kapolda Riau

Kapolda Riau menjelaskan, Polda Riau beserta jajaran sebelumnya telah berhasil menggagalkan peredaran 107,07 kg Sabu, 2.736 pil Ekstasi dan 214,45 gram daun Ganja kering jaringan internasional selama Operasi Tertib Ramadhan 2024. Barang bukti itu didapatkan dari 17 tersangka dan 8 kasus.

17 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam pemusnahan narkoba di Mapolda Riau, Jumat, 26 April 2024. (Foto: DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

Ke-17 tersangka itu masing-masing AP (39) asal Kepulauan Riau, FK (44) asal Sumatera Barat, S (44), J (38), R (38) ketiganya berasal dari Kabupaten Bengkalis, Riau, DFS (23), IC (36), W (31) ketiganya warga Pekanbaru.

Selanjutnya HJ (20) perempuan asal Aceh, MTM (22), GW (21), IRK (21) ketiganya asal Sumatera Utara, MK (37) asal Aceh, ZA (46) asal Kabupaten Rokan Hilir, MIY (27) asal Rokan Hilir, SH (31) dan BK (27) keduanya asal Kabupaten Bengkalis.



Kasus pertama terbongkar pada Kamis, 144 Maret 2024 ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menyisir sekitar area pelabuhan Roro Air Putih, Kabupaten Bengkalis.

Di lokasi parkiran, tim menemukan truk yang saat digeledah ditemukan karung dalam bak truk. Di dalam karung tim menemukan tas ransel yang berisikan 13 bungkusan besar diduga narkoba jenis Sabu. Dua tersangka, AP dan FK ditangkap polisi.

Keesokan harinya Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba menangkap tersangka S, yang saat itu baru selesai mengatur penjemputan narkotika di Pulau Rupat. 

Tim bersama Bea Cukai kemudian berhasil mengamankan 17,02 kg Sabu saat menyisir Selat Morong Desa Sei Cingam Kecamatan Rupat Tengah Kabupaten Bengkalis.

Dalam kasus ini Polda Riau bersama Kanwil Kemenkumham Riau berhasil membongkar keterlibatan Warga Binaan di Lapas Pekanbaru berinisial SL dan SG. Keduanya berperan sebagai pengendali yang menghubungkan tersangka S dengan UN, pemilik narkoba warga negara Malaysia.

Pada Selasa, 2 April 2024, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba di seputaran Pelabuhan Roro tujuan Air Putih-Sei Selari, Bengkalis.

Tim membuntuti kendaraan yang dicurigai. Tak jauh dari pelabuhan, kendaraan itu berhenti di SPBU Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis. Dari kendaraan ini tim menangkap tersangka J dan R dan menyita 55 kg Sabu.

Keesokan harinya, Rabu, 3 April 2024, tim melakukan control delivery dan berhasil menangkap tersangka DFS, IC dan W. Diketahui tersangka IC merupakan pemasok dan pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim dan sekitarnya.

Dari penyelidikan data transaksi keuangan, dalam rekening IC ditemukan transaksi keluar sebesar Rp10,5 miliar selama Bulan Januari hingga Maret 2024. 

Dengan transaksi sebesar itu diperkirakan peredaran sabu oleh tersangka IC sekitar 20 kg dalam 2 bulan. Saat penangkapan ditemukan 10 kg sabu dan uang tunai Rp210 juta serta mobil Honda HRV.

Sebelumnya pada Jumat, 22 Maret 2024, Tim Opsnal Polresta Pekanbaru menangkap tersangka HJ di Bandara Sultan Syarif Kasim II. Dari tangan tersangka disita 2 kg Sabu. Keesokannya, tim menangkap tersangka MTM, GW dan IRK dengan barang bukti 2,94 kg Sabu.

Dalam pengembangan pada Jumat, 29 Maret 2024, tim menangkap MK dengan barang bukti 3,03 kg sabu.

Kasus keenam dibongkar pada Sabtu, 30 Maret 2024 oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai dengan menangkap tersangka ZA dan MIY di persimpangan jalan antara Jalan Wan Amir dan jalan menuju Pelabuhan TPI Purnama Dumai. Dari keduanya disita 5 kg sabu.

Jumat, 15 Maret 2024, Tim Opsnal Polres Bengkalis menangkap tersangka SH dan BK dengan menyita 2,1 kg Sabu.

Kapolda menambahkan, bahwa pengungkapan ini sebagai bentuk kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning, pihaknya tak memberi ruang bagi para bandar dan pengedar dalam menjalankan "bisnis" haram tersebut.

"Ditnarkoba juga meyakinkan bahwa tidak ada narkoba di tempat manapun, tempat hiburan, di perumahan, di kampung yang sebutan kampung narkoba. Saya sudah perintahkan sikat habis, tidak ada kampung narkoba di sini (Provinsi Riau-red)," tegas Irjen Iqbal.

Dari-17 tersangka yang berhasil diamankan ini, ada satu tersangka yang diklaim Polda Riau sebagai pemasok ke kawasan Pangeran Hidayat, tersangka ini berinisial IC alias Iwan Kota. Tersangka ini mampu mengendalikan pasokan narkotika jenis sabu ke wilayah tersebut selama ini.

"Salah satu dari tersangka ini adalah pemasok di Pangeran Hidayat dan sekitarnya, dan dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salam-Pangeran Hidayat, itu IC alias Iwan Kota," papar Irjen Iqbal.

Kapolda Riau Irjen Iqbal merasa bangga akan prestasi pengungkapan ini, bahkan dirinya berterima kasih atas kinerja dari Direktur Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dan tim, serta mengapresiasi kerja sama yang diberikan instansi terkait dan masyarakat.

"Tidak ada ampun bagi pengedar narkoba, apabila pelaku ini membahayakan nyawa petugas atau membahayakan masyarakat, saya sudah perintahkan tindak tegas walaupun mati," kata Kapolda Riau.

Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan di Mapolda maupun Polres Jajaran guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya para tersangka Ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Ko Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Kapolda Riau.

Usai melaksanakan pemusnahan barang bukti, Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti langsung melakukan tes urine seluruh anggotanya.

Kombes Manang mengatakan, tes urine ini dilakukan sesuai permintaan dari masyarakat.

"Hal ini kita lakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba," tutup Kombes Manang.