RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Pekanbaru berencana mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Aisyah Kusumawardani. Pasalnya, penyidik tak kunjung menyerahkan berkas perkara tersangka penggelapan modus investasi bodong senilai Rp 920 juta itu dalam batas waktu yang ditentukan.
Kasus ini berawal dari laporan warga kepada Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Limapuluh. Penyidik kemudian mengirimkan SPDP ke kejaksaan pada 15 Januari 2024.
Kejaksaan pun menerbitkan P-16 dan menunjuk dua orang JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Namun, berkas perkara yang dikirimkan penyidik dinyatakan belum lengkap.
JPU kemudian mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk atau P-19 pada Februari 2024. Hingga kini, berkas perkara belum dikembalikan oleh penyidik.
"Sampai sekarang (berkasnya) belum balik," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, Kamis, 25 April 2024.
Sesuai aturan, penyidik harus mengembalikan berkas perkara selambat-lambatnya 14 hari setelah terbitnya P-19. Jika tidak, JPU berhak mengembalikan SPDP dan mengirimkan P-20 yang berisi pemberitahuan waktu penyidikan telah habis.
"Kalau tidak balik lagi, terpaksa kita kembalikan SPDP-nya," tegas Kasi Pidum Ogan Komering Ilir (OKI) itu.
Beredar rumor bahwa tersangka berusaha mengembalikan kerugian pada korban dan dimungkinkan perkara ini dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice. Namun, Arief Yunandi belum mengetahui hal itu dan menegaskan bahwa penyidik wajib memberitahukannya ke Jaksa jika benar terjadi.
"Wajib (diberitahu). Sejauh ini belum ada konfirmasi," pungkas M Arief Yunandi.
Kasus ini berawal dari laporan Fitri Mairanty pada 21 April 2023. Fitri mengaku tidak bisa mencairkan uangnya sebesar Rp920 juta yang diinvestasikannya kepada Aisyah melalui Investasi Duos. Atas perbuatannya, Aisyah diduga melanggar Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.