Dua pelaku jambret dibekuk tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Polsek Tenayan Raya di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa, 23 April 2024.
(Dok. Polsek Tenayan Raya)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berakhir sudah aksi penjambretan yang dilakukan M Bagus Anugrah (21 tahun) dan Roni Kristiansah (22 tahun). Keduanya dibekuk tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Polsek Tenayan Raya di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa, 23 April 2024.
"Pengungkapan dan penangkapan terhadap dua pelaku spesialis jambret ini berdasarkan laporan warga bernama Ari Yulinda (42 tahun)," ujar Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Rabu, 24 April 2024.
Vivino mengungkap bahwa pelaku mengincar pengendara yang menggunakan handphone dan menyimpan barang berharga di dashboard motor. Keduanya memilih korban secara acak dan mengintai sebelum beraksi.
"Saat korban lengah dan suasana sepi, kedua pelaku memepet korban dan menjambret barang berharga milik korban," jelas Vivino.
Bukan sekali, Vivino menyebut kedua pelaku sudah beraksi berkali-kali di tujuh lokasi di Kota Pekanbaru.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, Jatanras Polda Riau dan Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pelaku.
Keduanya lantas ditangkap tim gabungan di rumah tersangka Roni, Jalan Pinang, Pekanbaru.
"Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda dan diserahkan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambah eks Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya tersebut.
Menurut Vivino, kedua pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama. Mereka saling mengenal saat menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," tutupnya.