RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Herupurwanto, mengatakan bahwa berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menjerat oknum anggota Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouza Syadli, terhadap mantan istrinya, Yuni Indah Lestari, telah lengkap atau P21.
"Kasus KDRT oknum anggota Polresta Pekanbaru sudah P21 sejak 25 Maret 2024," ujar Bambang kepada RIAU ONLINE, Senin, 22 April 2024.
Namun, Bambang mengaku belum mengetahui kapan dimulainya tahap II untuk kasus KDRT tersebut.
"Belum tahap II dan belum dapat info kapan tahap duanya," tutup Bambang.
Sementara itu, korban KDRT sekaligus mantan istri Brigadir Rido, Yuni berharap agar proses hukum segera dilakukan terhadap Brigadir Rido.
"Semoga segera tahap dua dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas apa yang dia lakukan kepada saya dan calon bayi saya," ujar Yuni
"Saat saya hamil dia tendang perut saya hingga keguguran. Wajah saya dipukul sehingga bibir luka dan lebam. Buktinya semua lengkap tapi kenapa proses hukum lambat," tambahnya.
Yuni berharap, pelaku KDRT di proses hukum dengan seadil-adilnya dan kegelisahan yang dialami segera teratasi.
"Saya masih trauma atas apa yang dilakukan RRS, saya belum puas sebelum pelaku dihukum berat," pungkasnya.