Perempuan yang dijuluki Ratu Sabu di daerah Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, diringkus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang perempuan yang dijuluki Ratu Sabu di daerah Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, akhirnya diringkus Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polresta Pekanbaru.
Tim Opsnal Satres Narkoba Pekanbaru pada Selasa, 16 April 2024, tepatnya di Jalan KH Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru
Dari tangan perempuan berinisial JI (21) itu, polisi mengamankan satu paket narkotika yang hendak dijual kepada seorang pria berinisial AY di sekitar lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, mengatakan tersangka JI diamankan saat hendak bertransaksi sabu dengan AY di depan sebuah rumah di Gang Assalam.
"Keduanya kita amankan saat hendak bertransaksi sabu, selain narkotika, dari tangan tersangka JI kita juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1,4 juta," ujar Kompol Manapar, Kamis, 18 April 2024.
Saat diinterogasi polisi, JI mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SA, lalu dijual kembali di lokasi tersebut. Sementara saat ini SA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Namun pada saat menjual paket yang terakhir ia keburu kita tangkap," terangnya.
Kasat menjelaskan JI ditangkap setelah Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Agus Salim, Gang Assalam. Transaksi narkoba dilakukan oleh perempuan yang dikenal sebagai Ratu Sabu.
"Dari informasi tersebut tim opsnal langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka JI saat hendak bertransaksi dengan seorang pria," kata Kasat.
Saat digeledah, JI sempat membuang barang bukti. Polisi lantas menemukan barang bukti tersebut berada tak jauh dari lokasi.
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya. Begitu juga dengan saudara AY yang turut diamankan petugas lantaran kedapatan hendak bertransaksi sabu dengan tersangka JI.
"Atas perbuatanya pelaku JI kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, sementara saudara JI masih kita dalami keterlibatannya," tutup Manapar.