RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang pria berinisial AAR diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing, Selasa, 17 April 2024 siang. Dia diamankan di sebuah rumah di Dusun Tobek Panjang, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari laporan seorang warga DS (41) yang menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan. Kejadian tersebut terjadi di Dusun Ciberlin, Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
"Jadi korban DS ini meninggalkan rumahnya dan menyuruh AAR ini untuk menjaganya karena dia pergi ke Padang bersama keluarganya," ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Rabu, 17 April 2024.
Setelah beberapa hari berada di Padang korban mendapat informasi kalau AAR ini telah menjual satu unit sepeda motor miliknya merk Supra X 125.
Selain satu unit sepeda motor lanjut Kasat terduga pelaku diduga juga menjual 4 buah tabung gas milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 5.660.000. Kasus tersebut lalu dilaporkan ke Polres Kuansing.
Terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 16 April 2024 kemarin. Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana atas dugaan tindak pidana penggelapan.