Warga Pekanbaru Boleh Titip Kendaraan di Kantor Polisi Selama Mudik Lebaran

Ilustrasi-motor-titip-di-kantor-polisi.jpg
(Liputan6.com/Herman Zakharia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebagian besar masyarakat Kota Pekanbaru yang mudik Lebaran akan meninggalkan barang berharganya dalam waktu yang cukup lama, termasuk kendaraan. Masyarakat pun diimbau untuk menitipkan kendaraannya di kantor polisi.

Masyarakat yang mudik diperbolehkan untuk menitipkan kendaraan di kantor polisi terdekat untuk memberikan rasa aman selama mudik.

"Bagi yang akan mudik ke kampung halaman silahkan titipkan kendaraan ke kantor polisi terdekat atau di Mapolres Pekanbaru. Sehingga selama mudik tidak merasa was-was meninggal kendaraan," ujar Kapolresta Pekanbaru Jeki Rahmat Mustika, Kamis, 4 April 2024.

Sepeda motor maupun mobil akan disimpan dan dipastikan aman di kantor polisi di Polsek jajaran atau Mapolresta Kota Pekanbaru.


Jeki pun mengimbau masyarakat untuk memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan.

“Saat meninggalkan rumah, pastikan saklar listrik dalam keadaan mati, cek kembali kondisi kompor dan pastikan keadaan rumah terkunci rapat," tambahnya.

Selain itu, kata Jeki, masyarakat yang akan mudik juga diminta untuk melapor ke RT/RW agar rumah yang akan ditinggalkan mudik dapat didata.

Dengan begitu, polisi dapat dengan mudah melakukan patroli ke rumah-rumah kosong untuk mengatisipasi tindak kejahatan maupun hal buruk lainnya.