RIAU ONLINE, PEKANBARU - Delapan orang personel Polsek Raya Polresta Pekanbaru akan menjalani sidang kode etik terkait kasus meninggalnya tahanan atau narapidana di Polsek Bukit Raya, Dimas Firnanda (25) secara tak wajar, Senin, 20 November 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga almarhum Dimas, Muhammad Abdu Harahap, usai gelar perkara di Mapolda Riau beberapa waktu lalu.
Namun, Abdu mengaku belum mengetahui nama-nama polisi yang akan disidang kode etik tersebut.
"Siapa-siapanya saja kami belum tahu. Apakah termasuk Kapolsek Bukit Raya (AKP Syafnil) kami juga belum tahu. Kalau nanti ada informasinya, kami sampaikan," ujar Abdu, Jumat, 5 April 2024.
Di sisi lain, Kasubdit Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing mengungkap penyebab Dimas meninggal karena disiksa.
Ia mengungkap tahanan lainnya naik pitam lantaran terkena percikan air saat korban selesai mandi, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Kemudian, pada saat korban selesai mandi, korban ada memijak tahanan lain, sehingga tahanan tersebut marah dan emosi terhadap korban," ungkapnya.
"Jadi terduga pelaku itu berinisial AW, FFS, TH, I dan FAR," sambungnya
Kompol Indra juga mengatakan sampai saat ini ada 12 orang diperiksa sebagai saksi. Di antaranya 4 orang dari keluarga korban dan 5 orang tahanan Polsek Bukit Raya, termasuk seorang personel Polsek Bukit Raya.
"Empat orang dari keluarga korban, yakni istri, mertua, abang kandung dan teman korban yang memandikan jasad. Kemudian 5 orang tahanan Polsek Bukit Raya, satu orang anggota Polsek Bukit Raya yang mengantar korban dari Polsek Bukit Raya ke RS Bhayangkara (Polda Riau) dan dua orang narapidana di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru," pungkasnya