Jelang Lebaran, Polda Riau Gagalkan Peredaran 107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi

17-tersangka-peredaran-narkoba.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jelang Lebaran Idul Fitri 2024, Polda Riau menggagalkan peredaran 107 kg sabu dan 2.736 butir pil ekstasi dalam Kegiatan Rutin yang Disempurnakan (KRYD) dan Operasi Tertib selama Ramadan 2024. 

Ribuan narkoba tersebut disita dari tangan gembong narkoba jaringan internasional. Sebanyak 17 orang tersangka turut dibekuk bersama Iwan Kota alias IC, sang pemasok narkoba.

Mereka adalah AP (39) asal Kepulauan Riau, FK (44) asal Sumatera Barat, S (44), J (38), R (38) ketiganya berasal dari Kabupaten Bengkalis, DFS (23), IC (36), W (31) ketiganya warga Pekanbaru.

Kemudian, HJ (20) perempuan asal Aceh, MTM (22), GW (21), IRK (21) ketiganya asal Sumatera Utara, MK (37) asal Aceh, ZA (46) asal Kabupaten Rokan Hilir, MIY (27) asal Rokan Hilir, SH (31) dan BK (27) keduanya asal Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan bernilai  Rp 10,5 miliar dengan sejumlah barang bukti ini dipaparkan dalam pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Jumat, 5 April 2024.

"Ini adalah hasil kerja keras Dir Narkoba, Kombes Manang Soebeti dan tim dalam rangka operasi rutin yang ditingkatkan menjelang Ramadan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.



Kapolda menjelaskan upaya kepolisian Riau untuk menindak peredaran narkoba untuk memastikan dan menjamin masyarakat dapat menjalani ibadah dengan aman dan nyaman selama Ramadan.

Menurutnya, semua mesin harus bekerja dalam upaya pencegahan preventif dan preventif kepolisian seluruh polisi hadir di masjid.

"Hadir pada waktu buka bersama, hadir di pasar-pasar ketika masyarakat berbelanja yang tujuannya agar masyarakat aman damai dan tentram melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan," tambahnya.

Penangkapan Iwan Kota dan jaringannya ini merupakan pukulan telak bagi gembong narkoba peredaran narkoba di Riau. Jaringan ini terbilang internasional, mulai dari pemasok utama, pengawal di lapangan, pengedar, dan lain-lain. 

"Iwan Kota (IC) ini dan jaringannya adalah jaringan internasional mulai dari pemasok utama, pengawal di lapangan, pengedar, dan lain-lain ada sekitar 17 tersangka berhasil diringkus," terangnya.

Sementara, kata Irjen Iqbal, pihaknya belum mengetahui pabrik di luar negeri yang memproduksi barang haram tersebut. Namun Dirnarkoba Polda Riau dan jajaran dipimpin Dirnarkoba Kombes Manang Soebeti berhasil mengungkap adanya narapidana di Lapas Pekanbaru turut menjadi bagian dari jaringan ini.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 107,7 kg sabu, 2.736 butir ekstasi, 214,45 gram ganja, uang tunai, dan barang bukti lainnya. Kapolda menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi pengedar narkoba yang membahayakan nyawa petugas dan masyarakat.

"Saya perintahkan tindak tegas dan terukur apabila dia membahayakan nyawa kalian dan membahayakan nyawa petugas itu ada prinsip ada prinsip-prinsipnya feminin drive ketika ancaman seketika kita berhak menghentikan pelaku," tegas Kapolda.

Penangkapan gembong narkoba ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memberantas peredaran narkoba di Riau. Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.