RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau menggelar tiga sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) sejak 19 Maret 2024.
Sidang dugaan pelanggaran Pemilu digelar di Ruang Sidang Aula Bawaslu Riau dan berlangsung selama 14 hari kerja.
Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, satu diantaranya adalah dari pelapor yang merupakan Calon Anggota DPD RI, yang menemukan indikasi pemalsuan data C Hasil DPD Riau dan C Salinan DPD Riau yang tidak sesuai dengan sebenarnya di beberapa kabupaten/kota.
Permohonan yang menjalani proses sidang di Bawaslu Riau, diantaranya:
1. 001/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/III/2024 dengan pelapor Edwin Pratama Putra dan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua dan Anggota PPK 20 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai, Ketua dan Anggota PPK 4 Kecamatan di Kota Dumai, Ketua dan Anggota KPU Kota Pekanbaru, Ketua dan Anggota PPK 8 Kecamatan di Kota Pekanbaru, Ketua dan Anggota Kabupaten Rokan Hilir, Ketua dan Anggota PPK 8 Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar, Ketua dan Anggota PPK 4 Kecamatan di Kabupaten Kampar, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kep. Meranti, Ketua dan Anggota PPK 4 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
2. 002/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/III/2024, dengan pelapor Hopea Ingvirnia Erwin dan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua dan Anggota PPK 2 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai, Ketua dan Anggota PPK 1 Kecamatan di Kota Dumai, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pelalawan, Ketua dan Anggota PPK 1 Kecamatan di Kabupaten Pelalawan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir, Ketua dan Anggota PPK 2 Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir.
3. 003/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/III/2024, dengan pelapor Alfasirin dan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua dan Anggota PPK 1 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pelalawan, Ketua dan Anggota PPK 10 Kecamatan di Kabupaten Pelalawan, Ketua dan Anggota KPU Kota Pekanbaru, Ketua dan Anggota PPK 11 Kecamatan di Kota Pekanbaru, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Ketua dan Anggota PPK 5 Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ini, para pelapor meminta Bawaslu Riau mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penghitungan suara ulang dengan membuka kotak suara untuk membuktikan mana C Hasil yang asli dan C Salinan yang palsu, kemudian membuktikan bahwa tanda tangan para saksi Calon Anggota DPD RI ditemukan mandat saksinya.
Anggota majelis sidang, Indra Khalid Nasution mengungkapkan, sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilimpahkan Bawaslu RI kepada Bawaslu Riau dari 3 pelapor dari Calon Anggota DPD RI sudah sampai tahap pembuktian.
Bahkan, untuk laporan Edwin Pratama Putra sudah diselesaikan pembuktiannya dan tinggal menunggu pembacaan putusan dari majelis hakim dari Bawaslu Riau paling lambat Kamis, 04 April 2024 besok.
"Pada umumnya sidang ini berjalan dengan lancar walau ada sedikit dinamika yang masih dalam tahap kewajaran dan bisa diatasi, semoga nantinya kami majelis hakim dapat mengeluarkan putusan yang berkeadilan dan memegang prinsip kepastian hukum," pungkasnya.