RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera melayangkan surat edaran soal tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan-perusahaan. Dalam aturannya, THR harus dibayar paling lambat H-7 lebaran.
"Hari ini, kami sedang berada di pertengahan bulan Ramadan. Banyak pertanyaan masyarakat ke kami, seperti apa THR yang harus dibayar oleh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Selasa 26 Maret 2024.
THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Pembayaran THR oleh perusahaan atau badan usaha tidak boleh dicicil. Pembayaran THR harus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
"Kami mengingatkan kepada seluruh BUMD, BUMN, dan perusahaan swasta agar menunaikan kewajibannya," ujar Indra Pomi.
Dirinya menilai, dalam pembayaran THR ini dipastikan akan banyak miskomunikasi dan lain sebagainya. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru pun membentuk posko pengaduan.
"Karyawan bisa mengadukan persoalan THR ke posko pengaduan. Nanti, kami koordinasikan ke perusahaan karyawan tersebut," sebutnya.
Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, draf surat edaran telah dibuat. Draf surat edaran akan diserahkan ke Pj Wali Kota untuk ditandatangani.
"Kami sebar surat edaran ke perusahaan pekan ini," ungkapnya.