Bikin Heboh Cerenti, Anak Kades Pelaku Pembunuhan Divonis 15 Tahun

Pebri-Triandi.jpg
(Riau Online/Robby Susanto)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau menjatuhkan pidana penjara 15 tahun terhadap terdakwa Pebri Triandi alias Yandi alias Ebe.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah malakukan tindak pidana pembunuhan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang menuntut terdakwa 18 tahun.

Kasus dugaan pembunuhan ini sempat membuat geger warga Kuansing. Korban bernama Arsyad ditemukan tergeletak tak bernyawa di tengah jalan menuju kebun warga di desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Selasa, 4 Juli 2023 tahun lalu.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu pidana penjara 15 tahun," ujar Majelis Hakim Agung Iriawan didampingi Faiq Irfan Rofii dan Samuel Febrianto Marpaung, Senin, 25 Maret 2024.

Sidang putusan kasus pembunuhan ini juga disaksikan istri dan anak korban, keluarga korban dan penasehat hukum korban. Terdakwa juga didampingi dua penasehat hukumnya. Sidang ini juga mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian.

Terdakwa sendiri menerima hasil putusan tersebut. Sementara JPU Kejari Kuansing menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sementara keluarga korban melalui Penasehat Hukum korban, Alhamran Ariawan mengatakan menerima hasil putusan tersebut. "Saya mewakili keluarga korban, menerima hasil putusan tersebut," kata Alhamran ditemui RIAU ONLINE usai persidangan.

Diberitakan sebelumnya motif kasus dugaan pembunuhan di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing diduga murni karena kesalahpahaman antara terduga pelaku dan korban.

"Jadi motifnya murni salah paham," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito didampingi Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho saat press release yang digelar di Mapolres Kuansing, Jumat, 7 Juli 2023.



AKBP Pangucap mengatakan pelaku hanya satu orang. Ia mengungkap bahwa terduga pelaku sempat meninggalkan korban setelah melakukan kejahatan kepada korban dan lari ke rumah istrinya di Desa Koto Inuman.

"Terduga pelaku ini kita tangkap setelah 39 jam kejadian. Terduga pelaku ditangkap saat sembunyi di areal perkebunan di daerah Sigaruntang, Kecamatan Inuman," kata Kapolres.

Kasus dugaan pembunuhan ini sempat membuat geger warga Kuansing. Korban bernama Arsyad ditemukan tergeletak tak bernyawa di tengah jalan menuju kebun warga di desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Selasa, 4 Juli 2023 sore.

"Benar, terduga pelaku ini adalah anak seorang oknum kades di Cerenti," kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito.

Dikatakan Kasat, rumah orang tua terduga pelaku dengan korban ini juga terbilang cukup dekat hanya berjarak sekitar 200 meter berada di desa Kompe Berangin, Cerenti. Namun terduga pelaku ini tinggal di desa Koto Inuman dengan istrinya tidak jauh dari rumah mertuanya.

Kalau hubungan keluarga keduanya tidak ada, memang rumah orang tuanya berdekatan dengan rumah korban yang hanya berjarak sekitar 200 meter," terang Kasat.

Kasus dugaan pembunuhan bermula ketika terduga pelaku ini hendak pergi ke kebun. Saat itu korban tengah berada di sebuah pondok. Mendengar ada yang menggeber-geber sepeda motor lalu korban mencoba menegur.

"Ini dari keterangan saksi sebenarnya terduga pelaku ini tidak ada niat menggeber-geber sepeda motornya, kebetulan karena jalan menanjak maka sepeda motornya digeber oleh terduga pelaku," terang Kasat.

Dari situ lanjut Kasat mulai terjadi selisih paham antara korban dan terduga pelaku. Namun saat itu ada saksi yang melihat dan keributan antara keduanya bisa dicegah. Lalu saksi kembali pulang menuju rumah.

Tidak lama berselang sekitar 100-200 meter dari lokasi pertama, keduanya kembali berselisih, saat itu tidak ada lagi warga yang melerai, sehingga terjadinya peristiwa naas tersebut.

Terduga pelaku langsung mencabut parangnya dan melakukan pembacokan kepada korban. Korban tak bisa mengelak, karena terduga pelaku menggunakan sebilah parang maka korban langsung terkapar.

Dari hasil identifikasi yang dilakukan polisi terdapat sejumlah luka dibagian tubuh korban di antaranya di bagian kepala, kaki, tangan, pelipis, dan wajah. "Hasil penyelidikan yang bersangkutan ada sembilan kali melakukan pembacokan kepada korban," terang Kasat.

Usai kejadian pembacokan tersebut, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya. Lalu saksi lain datang melintas dan melihat ada seorang pria yang sudah terkapar bersimbah darah. Lalu saksi ini langsung memberitahukan kepada keluarga korban.

Polisi kemudian mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan akhirnya terduga pelaku bisa cepat diketahui. Terduga pelaku ditangkap pada Kamis, 7 Juli 2023 di tempat persembunyiannya di sekitar areal perkebunan di daerah Sigaruntang, Kecamatan Inuman.