Batal Diberlakukan Hari Ini, Catat Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai

Tol-Permai15.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tarif baru Jalan Tol  Pekanbaru - Dumai (Permai) belum diberlakukan hari ini, 4 Maret 2024. Sebelumnya disampaikan bahwa tarif Tol Permai akan naik sebesar Rp 53 ribu untuk kendaraan kecil atau golongan I. 

Tarif Tol Permai dengan harga baru ditetapkan sebesar Rp 171.500 unfun golongan I. Kemudian untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp 257.000, Golongan III Rp 257.000, dan Golongan IV dan V Rp 343.000.

"Untuk saat ini, tarif baru tol Permai belum diberlakukan, masih tarif lama," ujar Branch Manager Ruas Tol Permai dan Tol Penang PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa.

Menurutnya, pemberlakuan tarif baru memang seharusnya diterapkan hari ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan terbit pada tanggal 19 Februari 2024 lalu.


"Tapi Kepmen ini bisa diberlakukan sejak 14 hari setelah terbit. Nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut untuk tanggal mulai diberlakukannya tarif baru di Tol Permai," jelasnya. 

Lanjutnya, saat ini sosialisasi juga masih dilakukan kepada pengendara melalui media luar ruangan di sepanjang ruas tol Permai. 

"Saat ini sosialisasi (penyesuaian tarif baru tol Permai) sudah kita jalankan melalui media luar ruangan di ruas tol Permai," pungkasnya.