Ditangkap Polisi Lagi, Nenek 65 Tahun di Inhu Tak Kapok jadi Gembong Narkoba

Mak-Gadih-dalam-ekspos-di-inhu.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, INHU - Nurhasanah alias Mak Gadih, tampaknya tak kapok menjadi gembong narkoba meski kini sudah berusia lanjut. Alhasil, nenek berusia 65 tahun itu kembali harus berurusan dengan polisi.

Tahun 2020 lalu, Mak Gadih pernah ditangkap Polres Inhu peredaran narkoba. Namun pada akhirnya, Mak Gadih lepas dari jeratan hukum setelah divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Rengat pada awal 2021.

Kini, Mak Gadih kembali ditangkap Polres Inhu dalam kasus yang sama, peredaran narkoba, setelah adanya pengembangan kasus. Ia ditangkap di rumahnya, Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu, Rabu, 28 Februari 2024, pukul 18.30 WIB.

Penangkapan terhadap Mak Gadih dilakukan setelah tim melakukan sejumlah penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka lainnya, Megawati alias Ega (32)

"Tim Resnarkoba Polres Inhu mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, Jumat, 1 Maret 2024.

Atas Informasi tersebut, AKBP Dody memerintahkan Kasat Resnarkoba dan tim melakukan pengintaian di lokasi tersebut, Rabu, 28 Februari 2024.



"Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar, tersangka Megawati sudah berada di lokasi transaksi," ungkapnya

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket kecil dalam dompet. Paket tersebut diakui pelaku didapat dari Hj Nurhasanah atau Mak Gadih," terang Dody.

Kapolres Dody menjelaskan Mak Gadih merupakan gembong narkoba yang sangat licin dan susah ditangkap. Namun Polres Inhu tak mau buruannya lepas begitu saja sehingga melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Mak Gadih.

"Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap Mak Gadih di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat," terang eks Korspri Kapolda Riau tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba di rumah Mak Gadih berupa 4 paket besar sabu seberat 4 kg, 95 bungkus paket sedang dan 368 gram paket kecil lainnya.

"Barang haram tersebut disembuhkan di sela-sela bak mandi yang terbuat dari Plastik. Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya," tegas Kapolres.

AKBP Dody menegaskan Polres Inhu tidak akan berhenti sampai disini dan akan melakukan penyidikan lanjutan dengan penggunaan penerapan undang undang pencucian untuk tersangka.

"Polres Inhu tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Inhu dan bagi para bandar kami akan kejar kemanapun dan sampai kapanpun," tegas Kapolres.

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.