RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Sport Center Kuansing, Kamis, 29 Februari 2024 siang.
Kegiatan pembangunan lintasan atletik tersebut dikerjakan PT Ramawijaya dengan nilai kontrak Rp 8.579.579.000 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing tahun 2020.
Ketiga terdakwa masing-masing YZ dengan putusan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 2 bulan. Atas putusan tersebut YZ mengambil sikap pikir-pikir.
Kemudian terdakwa M dengan putusan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 2 bulan. Terdakwa M juga mengambil sikap pikir-pikir.
Untuk terdakwa IM dengan putusan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 2 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 770.355.391. Berdasarkan Putusan tersebut terdakwa IM mengambil sikap menerima putusan tersebut.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing. Sebelumnya JPU menuntut YZ dengan tuntutan pidana penjara selama 7 Tahun dan 6 bulan dikurangi masa dalam tahanan, denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan.
Untuk terdakwa M dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa dalam tahanan, denda sebesar Rp 400 juta, subsider 3 bulan.
Terdakwa IM dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa dalam tahanan, denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 770.355.391 dari Rp 870.355.391 dikurangi Rp 100 juta.
Kejari Kuansing melalui keterangannya menyatakan bahwa ketiga terdakwa dilakukan penahanan dikarenakan akibat dari perbuatan para terdakwa yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020.
Kerugian negara akibat terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp1.041.946.877,73.