RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengungkapan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru.
Empat orang tersangka, YP (35), MK (23), ARP (42) dan JB (26), diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa happy five 75 butir, pil ekstasi serbuk 28 butir, pil ekstasi 1.259 butir, sabu 108,22 gram dan 3 timbangan digital.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan pelaku merupakan pengedar narkoba jaringan internasional dan mengedarkan khusus di tempat hiburan malam.
"Awal pengungkapan kita melakukan penangkapan terhadap saudara YP. Saudara YP menyimpan 4 butir ekstasi dan dilakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan kembali kepada tersangka JB," ujar Kombes Manang.
JB sudah mengedarkan 4-5 bungkus sabu tempat hiburan malam di Pekanbaru, dan sisanya ada beberapa butir yang disimpan pelaku.
"Setelah kita lakukan pengembangan dari saudara JB, ternyata manajemen THM Axelle Pub dan KTV ikut terlibat dalam peredaran narkoba dan melibatkan Waiters dan Cleaning Service dengan dikomandoi oleh Lead DJ inisial APR," jelasnya.
Kemudian, dalam loker waiters ditemukan barang bukti sabu lainnya. Manajemen Axelle Pub dan KTV, S saat ini ditetapkan sebagai DPO.
"Kita tidak akan mentolerir THM apabila ada indikasi peredaran narkoba di Pekanbaru. Sementara ini sudah dilakukan penyegelan ke Axelle dan akan kita selidiki apakah akan di tutup atau bagaimana itu dari pihak DPMPTSP," pungkasnya.