RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Riau oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian. Penunjukan tersebut berdasarkan surat radiogram yang ditandatangani Mendagri pada Minggu, 18 Februari 2024.
Radiogram bernomor 100.2.1.3/075/SJ tersebut memuat poin sebagai berikut:
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau periode 2019-2024, maka dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut.
Berdasarkan Keppres RI No 114/Ρ Tahun 2023, Saudara Edy Natar Nasution diberhentikan secara sah sebagai Wakil Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024. Termasuk pengangkatan sebagai Gubernur Riau sisa masa jabatan tersebut akan berakhir pada 20 Februari 2024 besok.
Sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH)diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,
Di dalam ketentuaNln pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan KDH dan WKDH terjadi kekosongan, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari KDH.
"Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Riau, Sekda Provinsi Riau untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Riau sampai dengan kebijakan lebih lanjut," isi surat tersebut.(Advertorial Pemprov Riau)