RIAU ONLINE, PEKANBARU-Randi Mahesa (28) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru usai insiden tabrakan maut di Jalan Karet, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Sabtu, 3 Februari 2024 sekitar pukul 11.15 WIB.
Xpander berplat BM 1347 OK yang dikemudikannya menabrak pejalan kaki dan pengendara motor.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa dan Randi sudah dilakukan penahanan.
"Pengemudi mobil inisial RM sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," ujar Kompol Alvin, Senin, 5 Februari Februari 2024.
Tersangka dijerat Pasal 30 ayat 4,3,2,1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Alvin menyebut, supir Xpander setelah dilakukan pengecekan urine, dinyatakan tidak dalam kondisi mabuk dan juga tidak sedang berada dibawah pengaruh narkoba.
''Hasil pemeriksaan urine untuk narkoba negatif, begitu juga alkohol, dia tidak mabuk. Tetapi ada riwayat sakit, ini masih perlu diperiksa lebih lanjut," bebernya.
Penyebab kecelakaan diungkapkan Alvin, yakni akibat kelalaian dari supir mobil Xpander tersebut.
Dari hasil pemeriksaan pula, ternyata supir Xpander ini tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Tidak ada (SIM)," sebut Alvin.
Sebelumnya, awalnya pengendara mobil Mitsubishi Xpander bergerak di Jalan Karet, datang dari arah selatan menuju utara.
Sesampainya di lokasi kejadian, mobil bergerak melebar ke kanan.
Mobil tersebut menabrak 2 sepeda motor yang sedang parkir, pesepeda bernama Aisyah (4 tahun), pejalan kaki bernama Alfatih (6 tahun), Vika Putri (8 tahun) dan Sanum (1,5 tahun).
Tak sampai di situ, mobil juga bertabrakan dengan pemotor yang datang dari arah berlawanan.
Dipaparkan Kasat Lantas, 4 orang mengalami luka berat di bagian kepala. 1 di antaranya meninggal dunia atas nama Vika Putri. Sementara 2 orang lagi mengalami luka ringan.