Tak Punya SIM, Randi jadi Tersangka Tabrakan Tewaskan 3 Orang di Pekanbaru

Lakalantas68.jpg
(Dok Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengemudi mobil Xpander BM 1347 OK, Randi Mahesa (28), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru, usai insiden tabrakan maut di Jalan Karet, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Sabtu, 3 Februari 2024 sekitar pukul 11.15 WIB.

"Pengemudi mobil inisial RM sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Senin, 5 Februari Februari 2024.

Tersangka dijerat Pasal 30 ayat 4,3,2,1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Berdasarkan hasil tes urine, kata Alvin, sopir Xpander tidak dalam kondisi mabuk dan tidak di bawah pengaruh narkoba.

''Hasil pemeriksaan urine untuk narkoba negatif, begitu juga alkohol, dia tidak mabuk. Tetapi ada riwayat sakit, ini masih perlu diperiksa lebih lanjut," bebernya.



Alvin mengungkap kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian sopir mobil Xpander. 

Dari hasil pemeriksaan, ternyata sopir Xpander tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Tidak ada (SIM)," sebut Alvin.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi saat Mitsubishi Xpander bergerak di Jalan Karet, datang dari arah selatan menuju utara. Sesampainya di lokasi kejadian, mobil bergerak melebar ke kanan.

Mobil tersebut menabrak 2 sepeda motor yang sedang parkir, pesepeda bernama Aisyah (4), pejalan kaki bernama Alfatih (6), Vika Putri (8) dan Sanum (1,5). Mobil juga bertabrakan dengan pemotor yang datang dari arah berlawanan.

Dipaparkan Kasat Lantas, 4 orang mengalami luka berat di bagian kepala. Satu orang di antaranya Vika Putri, meninggal dunia. Sementara 2 orang lainnya mengalami luka ringan.