Ditpolairud Polda Riau Amankan 8 Pekerja Migran Ilegal di Sungai Bagan Rohil

PMI-Ilegal-diamankan-di-rohil.jpg
(Dok. Ditpolairud Polda Riau)

RIAU ONLINE, ROHIL - Ditektorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau mengamankan 8 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Sabtu, 3 Februari 2024 malam. 

Para PMI ilegal ini diamankan di sebuah KM Nelayan Jaya II, di Perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. 

Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, mengatakan pengamanan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Tim Intelair Subdit Gakkum akan ada kapal yang membawa PMI ilegal dari Malaysia masuk ke Bagansiapiapi. 

"Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa PMI secara illegal tersebut," sebut Kombes Wahyu, Ahad, 4 Februari 2024.



Tim gabungan lantas melaksanakan penyelidikan di sekitar perairan Sungai Bagan Kecamatan Bangko. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim menemukan KM Nelayan Jaya II sesuai informasi awal yang diterima.

"Kapal tersebut dinahkodai oleh seseorang bernama Samsudin sedang membawa 8 orang PMI  dari Malaysia yang akan dibawa ke Bagansiapiapi. Selanjutnya kapal beserta nahkoda dan awak kapal diamankan," sambungnya. 

Polisi, dikatakan Kombes Wahyu menahan 3 orang yang merupakan nahkoda dan anak buah kapal, Diantaranya Samsudin (58) selaku nahkoda, Muslim (22) dan Yudiono (31) selaku anak buah kapal. Sedangkan 8 PMI ilegal yang ditangkap, dibawa ke Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Permen Pengganti UU No. 2 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkasnya.