Perampok Ngaku Polisi Bersenjata Api Mainan Diringkus di Siak

Pelaku-perampokan-di-siak1.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Pelaku perampokan dengan kekerasan yang mengaku sebagai petugas kepolisian diringkus Satreskrim Polres Siak. 

Pelaku, Alex Setiawan (40), diamankan setelah adanya laporan dari korban perampokan dengan kekerasan.

Korban sekaligus pelapor melaporkan bahwa perampokan tersebut terjadi pada Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 01.15 WIB.

“Saya dan adik yang pada hari itu sedang berangkat dari Rawang Kao menuju ke Bungaraya. Kemudian pada saat sampai di Km 11 Buatan mengisi bahan bakar motor,” katanya.

Setelah mengisi bahan bakar motor, korban istirahat sejenak dan melanjutkan perjalanan. Saat itu, pelaku menggunakan sepeda motor Honda CB150R warna hitam menghampiri korban. Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Koto Gasib.

"Spontan pelaku langsung meneriaki kami dengan mengatakan dimana sabu yang kalian simpan, nyabu kalian kan. kemudian pelaku mencabut kunci motor kami, sembari mengatakan bahwa dirinya merupakan anggota kepolisian Polsek Koto Gasib," terang korban kepada Polres Siak, menirukan pelaku. 

Korban lantas dipaksa jongkok sembari pelaku menodongkan senjata api (senpi). Korban mengaku sempat dipukul di bagian kepala menggunakan ujung senpi, lalu mencecarnya dengan pertanyaan terkait sabu.

"Karena kami tidak mau mengaku, tangan saya dan adik saya diborgol, kemudian kami disuruh naik motor dan disuruh menuju ke kafe yang berada di KM 53 Koto Gasib," terang korban. 

Di kafe tersebut, seorang rekan pelaku sudah menunggu. Kedua pelaku lantas menginterogasi dan memukuli korban yang dipaksa mengaku terkait penyalahgunaan sabu.

“Rekan pelaku memeriksa motor yang kami gunakan kemudian pelaku menemukan racun hama babi yang berada di jok motor,” kata korban. 


Menurut korban, pelaku juga mengancam akan menghukumnya tiga tahun karena menyimpan racun hama babi tersebut.

“Kami juga disuruh untuk melepaskan sepatu dan pelaku memeriksa sepatu kami, setelah itu pelaku memfoto dan memvideo kami sembari memegang racun hama babi tersebut,” katanya. 

Pelaku kemudian menawarkan kepada korban untuk memberikan sejumlah korban agar masalah yang dituduhkan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat.

Korban mengatakan pelaku memaksanya mengambil uang di ATM dari rekeningnya dengan saldo Rp 3,4 juga lantaran korban tidak memiliki uang tunai. Korban akhirnya menyerahkan uang Rp 3 juta kepada pelaku.

"Setelah usai mengambil yang di ATM terdekat saya dan adik saya diperbolehkan pulang, melanjutkan perjalanan," terang korban. 

Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Toni Prawira, mengatakan korban lantas melaporkan peristiwa itu di hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Fuad Aprima, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan olah TKP.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan baket, tim langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Lintas Koto Gasib – Siak, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, sekira pukul 19.45 WIB. 

Berdasarkan informasi, satu dari dua pelaku ada di kafe yang berada di KM 53 Kecamatan Koto Gasib, Siak. Tim mengamankan pelaku di lokasi tersebut sekitar pukul 20.00 WIB.

Iptu Toni Prawira mengungkap senjata api yang digunakan pelaku untuk mengancam korban hanya mainan menyerupai revolver dan disimpan di pinggangnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan perampokan kepada kedua korban. Ia melakukan aksinya dengan rekannya, Petrus. 

“Berdasarkan informasi dari Alex tim mengejar rekan pelaku. Namun Petrus sempat melarikan diri,” kata Iptu Toni.

Iptu Toni menyebut pihaknya melepaskan tiga tembakan terhadap pelaku Petrus, namun berhasil tetap kabur, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan terhadap kaki tersangka. 

Selanjutnya tersangka dibawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pengobatan dan dibawa ke Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Bersama dua pelaku, diamankan barang bukti berupa satu pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver, satu buah borgol, satu unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam, satu helai baju lengan pendek warna biru dengan merk Match dan satu topi warna hitam bertuliskan DCSHOCOUSA.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana,” tegasnya.