Kejati Riau Kembalikan Berkas Perkara Dugaan KDRT Oknum Anggota Polresta Pekanbaru

KEJATI-RIAU2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan berkas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouza Syadli, ke penyidik.

Jaksa menyebut, ada berkas yang belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik atau P-19.

"Jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripoerwanto kepada RIAU ONLINE, Selasa, 30 Januari 2024.

Lebih lanjut, kata Bambang, pihaknya telah menyiapkan dua orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut.



"Ada dua orang jaksa yang mengikuti perkembangan ini," jelasnya.

Bambang menjelaskan Kejati Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 6 Desember 2023 lalu.

"No.Spdp/158/11/ Res 1.24/2023 tanggal 30 Nopember 2023 dugaan kasus KDRT atas nama RRS, SPDP-nya kita terima di Kejati Riau 6 Desember 2023 lalu," pungkasnya.