Masyarakat Umum Boleh Main di Stadion Utama Riau, Cukup Bayar Rp 3 Juta

Stadion-Utama-Riau-area-dalam1.jpg
(Dok. Dispora Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau telah membentuk dan menggunakan Perda Retribusi tentang PDRD Nomor 2 Tahun 2024 yang disahkan pada 5 Januari 2024 lalu. Berdasarkan Perda ini, masyarakat umum yang ingin bermain di Stadion Utama Riau cukup membayar Rp 3 juta per sekali main. 

"Sekarang cukup sekali main dengan Rp 3 juta saja," ujar Kepala Dispora Riau Erisman Yahya, Jumat, 19 Januari 2024.

Dengan pungutan baru retribusi Stadion Utama Riau ini, diharapkan semakin banyak masyarakat memanfaatkan stadion tersebut. 

"Sehingga, kita harapkan stadion ini kembali hidup dan menjadi kebanggaan masyarakat di Riau," jelasnya.


Ia menjelaskan, Dispora Riau terus melakukan terobosan untuk menghidupkan dan meramaikan stadion tersebut. Di antaranya dengan agenda senam bersama dan menggelar pertandingan yang sifatnya persahabatan antara OPD maupun BUMD.

"Intinya bagaimana agar Stadion Utama Riau ini bisa hidup. Kan kalau banyaknya aktivitas dilakukan di Stadion Utama Riau, maka secara bertahap orang akan melirik, dan kita upayakan juga nanti ke depannya agar kita bisa menjadi tuan rumah untuk pertandingan nasional, bahkan mungkin kalau bisa internasional," jelasnya. 

Lanjutnya, kondisi stadion tersebut masih dalam kondisi yang baik dan layak pakai. Pihaknya juga sedang merencanakan agenda agar klub-klub sepakbola di Riau menggunakan stadion.

"Secara bertahap, untuk kebersihan akan lebih intensifkan lagi agar Stadion Utama Riau bisa bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya.