Bikin Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan, Polresta Tilang dan Peringatkan Truk Masuk Kota

Truk-Masuk-kota2.jpg
(Riau Online/Lukman Al Hakim)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satlantas Polresta Pekanbaru dan Dinas perhubungan terus gencar menyosialisasikan kepada pengendara truk besar untuk tidak melintas Jalan Kota

Pasalnya, penyebab jalan rusak dan berlubang terjadi karena bus besar yang sering melintasi di Jalan kota hingga menyebabkan jalanan bergelombang dan berlubang.

Untuk menghindari hal itu, Satlantas Polresta Pekanbaru dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan razia kendaraan truk bertonase besar yang melintas di jalan dalam Kota Bertuah.

”Sekitar 1.368 lebih kendaraan bertonase besar mendapat peringatan agar tidak melintas jalan dalam kota, dan 20 kendaraan lainnya mendapat sanksi tilang,” ujar Kasatlantas Polresta, Kompol Birgitta

Selanjutnya,  Satlantas Polresta Pekanbaru dan Dishub rutin melakukan pengawasan terhadap truk bertonase besar masuk dalam kota. 

Bahkan, sejumlah petugas berjaga agar pengendara angkutan barang bertonase besar itu tidak melintasi jalan dalam Kota Pekanbaru.


Petugas gabungan berjaga di beberapa titik jalan untuk menindak supir truk yang membandel. Seperti di Jalan Riau Ujung, Jalan Garuda Sakti dan dibeberapa titik lainnya. 

”Dishub mendata sekitar ribuan truk tonase besar sudah terjaring dalam razia gabungan sejak dua bulan terakhir kemarin,” katanya.

Selain melakukan pengawasan di lapangan dan berjaga di beberapa titik, pihaknya juga melakukan upaya persuasif agar supir truk bisa mengikuti rambu-rambu yang sudah dipasang.

"Truk bertonase besar tersebut dilarang melintas masuk kota, mereka hanya diperbolehkan melintas dari pukul 22.00-05.00 WIB. Tidak dibenarkan melintas jalan dalam kota di luar jam tersebut,” katanya.

Ia tidak menampik saat ini masih ada truk yang nekat melintas di jalan dalam kota. Apalagi di ruas Jalan HR Subrantas saat siang hari. Kondisi ini tentu membahayakan pengguna jalan lain dan rawan kecelakaan lalulintas lantaran ramai kendaraan.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar mengadukan kepada Dishub Pekanbaru jika melihat kendaraan truk bermuatan besar melintas dalam kota, saat siang hari hingga malam pukul 22.00 WIB.

”Masyarakat bisa mengadukan ke kami jika ada melihat truk masuk kota. Foto dan laporkan, kami akan kejar. Kami akan telusuri truk tersebut dan disanksi. Kadang kita kucing-kucingan juga dengan truk ini,” katanya.

Perlu diketahui, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan lagi melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00-05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.