RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau melalui Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penggelapan BBM bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Pelalawan.
Kedua pelaku merupakan seorang sopir Gian Sugianto alias Anto dan operator SPBU Daskiman Sukanto alias Ides. Keduanya ditangkap Polda Riau karena diduga melakukan pengangkutan dan niaga BBM subsidi secara ilegal.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat, 12 Januari 2024 di SPBU 14-283-624 Nilam Sari, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Anto diduga telah melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 500 liter menggunakan kendaraan roda empat Mitsubishi L300 pick up yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 1.000 liter," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu, 17 Januari 2024.
Kombes Nasriadi menjelaskan, tersangka Anto yang berperan sebagai sopir menjual BBM tersebut ke pihak lain secara ilegal dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Sementara itu, tersangka Ides diduga telah membantu tersangka Anto dalam melakukan pengangkutan dan niaga BBM subsidi ilegal tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi L300 pick up warna hitam BM 9866 XY yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 1.000 liter yang berisikan BBM jenis Biosolar sebanyak 500 liter. Kemudian, 7 unit jerigen kosong ukuran 35 liter dan 15 lembar print out barcode Pertamina.
Kombes Nasriadi menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan selanjutnya," tutup Nasriadi.