2 Sopir Gelapkan BBM Subsidi di Kampar Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 M

Mobil-yang-dimodikasi-untuk-angkut-bbm.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua sopir karena diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM  subsidi jenis Bio Solar.

Kedua sopir, Suwarman (53) dan M Arif Setiawan (56), ditangkap di SPBU PT Riau Bahtera Karya Sejahtera No. 13.28426 Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu, 10 Januari 2024.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil colt diesel dan dyna merk Toyota yang telah dimodifikasi dengan tangki untuk menampung BBM Bio Solar subsidi.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 730 ribu dan Rp 2,9 juta yang diduga hasil penjualan BBM subsidi.

"Kedua sopir tersebut masing-masing berinisial S dan MAS merupakan warga Kabupaten Kampar," ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Rabu, 17 Januari 2024.



Keduanya ditangkap saat melakukan pengisian BBM Bio Solar subsidi di SPBU tersebut. Saat diperiksa, polisi tidak menemukan dokumen atau legalitas yang sah untuk melakukan pengisian BBM subsidi dari kedua sopir tersebut

"Dari hasil pemeriksaan, kedua sopir tersebut mengaku membeli BBM Bio Solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi," terang Kombes Nasriadi.

Atas perbuatannya, kedua sopir tersebut dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM subsidi. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi.