Polda Riau Bongkar Jaringan Penyelundupan Rokok Ilegal di Riau, Merk Ini Mendominasi

Pengungkapan-kasus-penyeludupan-rokok.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar jaringan penyelundupan rokok ilegal ke Provinsi Riau.

Sebanyak 40.000 bungkus rokok ilegal disita pihak kepolisian dan didominasi oleh rokok ilegal Luffman dari tangan tersangka JES (52).

"Rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai provinsi, termasuk Kepulauan Riau, Batam. Yang menarik, rokok ilegal ini tidak dilabeli sebagai rokok berbahaya seperti rokok umumnya," ujar Direktur Reserse Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Kamis, 11 Januari 2024.

"Sehingga menjadi ancaman tersendiri karena dapat dengan mudah diperjualbelikan kepada masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku JES dan barang bukti rokok ilegal tersebut akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku," sambung Nasriadi.


Peristiwa pengungkapan berawal pada Sabtu, 23 Desember 2023 lalu, saat Tim Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi kegiatan pelaku usaha yang memperdagangkan rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Direktur Reskrimsus Polda Riau memerintahkan Kasubdit I untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh.

"Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Kasubdit I bersama anggota menemukan adanya gudang penyimpanan rokok ilegal. Tanpa mengulur waktu pelaku JES langsung diamankan tanpa perlawanan," ungkap Nasriadi.

Terhadap pelaku JES disangkakan Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau dengan ancaman 5 tahun penjara.