Tarif Resmi Jasa Truk Pembawa Minibus dan Motor di Jalintim Kabupaten Pelalawan

Banjir-pelalawan7.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Mahalnya jasa truk pembawa mobil minibus untuk menerobos hadangan banjir di Jalur Lintas Timur KM 76 - 83 atau sebaliknya membuat Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengeluarkan surat himbauan mengenai tarif truk.

Dalam surat imbauan Pemkab Pelalawan melalui Dinas Perhubungan tertuang dalam surat nomor  550/DISHUB/2024.

 

"Himbauan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Satpol PP, Polairud, Kepala Desa, Tanggal 8 Januari 2024, yakni upah atau tarif truk trailer, towing dan truk pembawa minibus atau motor telah ditetapkan," tulis himbauan tersebut.

 

Berikut tarif truk pembawa minibus dan motor di Jalur Lintas Timur;

 

- Mobil sedan atau minibus dikenakan biaya Rp 400 ribu termasuk penumpang 


 

- Mobil truk dikenakan biaya Rp 500 ribu termasuk penumpang

 

- Motor dikenakan biaya Rp 30 ribu termasuk penumpang.

 

Sedangkan jasa yang diberlakukan untuk kucai atau pompong juga telah ditetapkan.

 

Angkutan kucai atau pompong Rp 40 ribu untuk sepeda motor.

 

Surat himbauan tersebut ditandatangani oleh Kadishub Kabupaten Pelalawan, Ferry Zulkarnain.