Oknum Perangkat Desa di Kuansing Terindikasi Lolos Jadi Panitia Pemungutan Suara

Komisioner-Bawaslu-Kuansing-Ade-Indra-Sakti.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuansing menerima laporan adanya oknum perangkat desa salah satu desa terindikasi lolos jadi Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Laporan sejauh ini ada satu, tapi yang teregister ada tiga. Satu laporan tersebut terkait soal etik dan netralitas perangkat desa," ujar Komisioner Bawaslu Kuansing, Ade Indra Sakti saat ditemui RIAU ONLINE di sekretariat Bawaslu, Senin, 8 Januari 2024.

Ade mengatakan Bawaslu sudah menindaklanjuti terkait laporan tersebut. Pada Selasa, 9 Januari 2024, Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.


"Diduga ada tindakan pidana pemilu, makanya kita lakukan klarifikasi terhadap kebenaran laporan tersebut. Yang bersangkutan akan kita lakukan klarifikasi," kata Ade.

Secara etik dan aturan kata Ade perangkat desa apabila ada jadi penyelenggara tentunya melanggar kode etik dan netralitas."Ini juga soal netralitas perangkat desa pada Pemilu, makanya kita lakukan klarifikasi terhadap terlapor," katanya.